Tidak terasa sudah lebih dari lima tahun merantau di Ibu kota negara, demikian juga dengan umur pasport yang harus segera diperpanjang. Pada pembuatannya dahulu dikarenakan untuk keperluan tugas kantor sehingga proses pembuatannya menggunakan jasa yang biasa di gunakan kantor untuk pengurus pasport, seingatku tinggal datang ke Kanim Khusus Jakarta Barat di jalan Pos Kota 1 untuk wawancara dan photo urusan lain sudah di tangani oleh penyedia Jasa tersebut, seminggu kemudian pasport sudah bisa diambil di bagian GA (general affair) kantor.
Karena bukan untuk keperluan tugas kantor, maka jika menggunakan jasa seperti pada pembuatan passport dahulu harus mengeluarkan biaya sendiri, setelah dibandingkan dengan biaya pengurusan resmi di Kantor Imigrasi hampir 3x lipatnya di putuskan untuk mengurus sendiri saja. Setelah mencari informasi dari website Imigrasi indonesia dan informasi lain dari internet maka berikut pengalamanku mengurus perpanjang pasport di Kantor Imigrasi (Kanim) Khusus Jakarta Barat ;
- Sebagai informasi pengurusan Pembuatan atau perpanjang pasport sekarang sudah bisa online via internet, di bandingkan dengan cara biasa metode online ini lebih cepat. setelah semua prasyarat yang di butuhkan tersedia (Foto copy Kartu keluarga, KTP, Ijazah dan atau Akte kelahiran, surat rekomendasi dari perusahaan) segera menuju ke menuju situs pelayanan online yang di sediakan Imigrasi untuk detail pengisiannya bisa mengunduh file pdf panduan yang di sedikan. Agar tidak terlalu mepet maka jadwal untuk wawancara dan photonya seminggu setelah pendaftaran online.
- Pada hari sesuai jadwal yang telah di tentukan untuk wawancara dan photo semua berkas asli dan photo copynya harus di bawa untuk proses di kantor imigrasi (photo copy di kertas A4, KTP dan paspor lama dalam lembar A4 juga photo copy -nya tanpa di potong) dan lebih baik sepagi mungkin datang ke kantor imigrasi;
- 07.15 WIB : Sampai di Kanim Jakarta Barat (koperasi penjualan map untuk memasukan berkas-berkas yang di perlukan belum buka), sambil menunggu sarapan terlebih dahulu di kantin belakang koperasi.
- 07.25 WIB koperasi penjualan sudah melayani penjualan map, harga map tersebut Rp. 7000,- selain map di beri juga sampul untuk pasport kita
- 07.30 WIB masuk kedalam kantor, mencari tahu prosedur pengurusannya sebagai catatan walaupun sudah mendaftar secara online tetap saja mengisi formulir yang telah disediakan, formulir bisa di ambil di bagian customer service gratis. sambil menunggu jam 08.00 WIB dimana mesin untuk mengambil nomor antrian berfungsi mengisi detail di form tersebut.
- 08.00 WIB mesin nomor antrian berfungsi, 1006 nomor antrian yang kudapat dan segera menunggu di sekitar Loket Nomor 1 (khusus pengurusan online)
- 08.45 WIB di panggil untuk menuju Loket 1, kemudian berkas2 di berikan ke petugas di loket 1, petugas tersebut akan menanyakan berkas aslinya jika semua sudah beres maka di minta untuk menunggu lagi untuk di panggil di Loket 5
- 09.25 WIB di panggil di loket 5 (loket pengembalian tanda terima berkas permohonan pasport RI) di loket ini akan di berikan nomor antrian pembayaran sebesar Rp 255.00o,- di kasir. Pembayaran tersebut Rp.200.000,- untuk pasport 48 halaman dan Rp 55.000,- untuk Photo dan sidik jari
- 09.40 WIB di nomor antrian di panggil di kasir, segera setelah membayar segera menuju ruang photo untuk photo dan sidik jari, tidak sampai 5 menit proses selesai kemudian menunggu lagi di ruang tunggu untuk di panggil wawancara
- 09.55 WIB di panggil wawancara, wawancara seputar untuk apa keperluan pasport kita ini, wawancara memakan waktu sekitar 10 menit. setelah itu kita akan di beri surat pengambilan pasport kita (normal 4 hari setelah proses wawancara)
- 10.00 WIB menuju ke kantor lagi, ternyata di urus sendiri tidak terlalu ribet dan menjadi warga negara yang baik dengan tidak menggunakan CALO ^^
- note: pengurusan pasport bisa di kanim mana saja tidak masalah dengan alamat di KTP kita
setelah menunggu empat hari, kembali lagi ke Kanim untuk mengambil pasport 🙂